”Mereka ditangkap karena masuk Malaysia secara ilegal,” kata Muhaimin di sela-sela membuka kegiatan peningkatan dan perlindungan TKI di Kupang, Jumat, 7 Desember 2012.
Menurut Muhaimin, ke 95 TKI tersebut merupakan bagian dari 105 orang tenaga kerja ilegal yang ditangkap polisi Malaysia. Mereka ditangkap di Bandar Baru Klang, Selangor, Minggu, 2 Desember 2012.
Para TKI tersebut berasal dari Jawa tiga orang, 91 asal NTT, serta seorang agen dari Indonesia. Mereka secara bertahap diseberangkan ke Malaysia melalui Batam pada 26 hingga 28 November 2012.
Adapun 10 orang lainnya adalah tenaga kerja ilegal dari Filipina, yakni 6 orang, dan Kamboja sebanyak 4 orang.
Pada saat ditangkap, mereka tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka masuk ke Malaysia
hanya menggunakan paspor. Bahkan, di antara TKI ada yang masih di bawah umur. Sebanyak 16 orang berusia 17 tahun, empat orang baru berumur 16 tahun, empat orang berusia 15 tahun, dan seorang baru berumur 14 tahun.
Muhaimin masih mengecek kebenaran keterlibatan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang juga turut ditangkap di Malaysia. "Kami akan tindak tegas jika benar ada anggota PPTKIS yang terlibat,” ujarnya.
Muhaimin menyesalkan tindakan aparat Kepolisian Malaysia yang melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap TKI tersebut. Masalah tersebut akan menjadi bagian dari agenda pembicaraan dengan pemerintah Malaysia saat berkunjung ke Negeri Jiran itu bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.
SUMBER
No comments:
Post a Comment